Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas 2019-2020
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
  • (Perubahan) Tema Dan Logo Hut Kemerdekaan RI Tahun 2019
  • Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan
  • Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal
  • Rekrutmen Karyawan Bpjs Ketenagakerjaan Tahun 2019
  • Panduan Asesor Akreditasi SD /MI Smp / Mts Sma/Smk/Ma Tahun 2018
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2019 Tentang Tentang Kualitas Dapodik
  • Panduan Asesor Akreditasi SD /MI Smp / Mts Sma/Smk/Ma Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment