Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Daftar Nama Pemenang (Juara) Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Berprestasi TK Nasional 2017 Jenjang SD Smp Sma Smk
  • Permendikbud Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Bos
  • Latihan Soal Us Bahasa Indonesia SD (MI) Tahun 2020
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Bahasa Inggris Kelas 7 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Kumpulan Undang Undang (Uu) Tahun 2018
  • Soal Jawab Latihan Usbn Sosiologi Sma Tahun 2020
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Perancis Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Kisi-Kisi Usbn Smp/Mts Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019
  • Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment